[PERATURAN PANGAN] Sejarah Undang-Undang Ketenagakerjaan
Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi yang cukup banyak yaitu sekitar 260 juta jiwa. Tinggi nya jumlah penduduk di Indonesia membuat ketersediaan Sumber Daya Manusia pun tinggi karena banyak penduduk yang dapat diangkat sebagai tenaga kerja di perusahaan-perusahaan. Tenaga kerja memiliki hak dan kewajiban, di Indonesia hukum yang mengatur tentang ketenagakerjaan diatur dalam UU RI Nomor 13 Tahun 2003 yang mendefinisikan tenaga kerja sebagai setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Sejarah terbentuknya Undang-undang ketenagakerjaan dapat dijelaskan dengan membagi beberapa masa di dalamnya. Meskipun pada dasarnya tujuan dibentuknya undang-undang ketenagakerjaan ialah untuk mensejahterakan tenaga kerja di Indonesia. Masa Orde Lama Pada mulanya, tenaga kerja memiliki istilah buruh. Buruh merupakan istilah yang selanjutnya dinilai tidak sesuai dengan kepribadi