[PERATURAN PANGAN] Sejarah Undang-Undang Ketenagakerjaan


Image result for ketenagakerjaan
Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi yang cukup banyak yaitu sekitar 260 juta jiwa. Tinggi nya jumlah penduduk di Indonesia membuat ketersediaan Sumber Daya Manusia pun tinggi karena banyak penduduk yang dapat diangkat sebagai tenaga kerja di perusahaan-perusahaan. Tenaga kerja memiliki hak dan kewajiban, di Indonesia hukum yang mengatur tentang ketenagakerjaan diatur dalam UU RI Nomor 13 Tahun 2003 yang mendefinisikan tenaga kerja sebagai setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Sejarah terbentuknya Undang-undang ketenagakerjaan dapat dijelaskan dengan membagi beberapa masa di dalamnya. Meskipun pada dasarnya tujuan dibentuknya undang-undang ketenagakerjaan ialah untuk mensejahterakan tenaga kerja di Indonesia.
Masa Orde Lama
Pada mulanya, tenaga kerja memiliki istilah buruh. Buruh merupakan istilah yang selanjutnya dinilai tidak sesuai dengan kepribadian bangsa di mana buruh lebih cenderung memiliki arti golongan yang selalu ditekan dan hanya bekerja di bidang non-formal. Pada masa orde lama, peraturan perburuhan dipengaruhi oleh kondisi politik di mana pemerintah lebih mengutamakan kondisi politik di banding mensejahterakan pekerja di Indonesia.
      Oleh karena itu, dalam upaya menangani masalah tersebut, diterbitkan beberapa peraturan ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada buruh dalam penanganan pendapatan serta pengupahan yang diatur dalam UU No. 18 tahun 1956. Selain itu disusun pula UU No. 33 tahun 1947 tentang keselamatan di tempat kerja. Tidak hanya itu, peraturan lain yang mendukung perlindungan ketenagakerjaan juga diterbitkan UU no. 12 Tahun 1948 tentang perlindungan buruh dan UU No. 23 tahun 1948 tentang pengawasan perburuhan yang mencakup anti diskriminasi terhadap buruh.
Masa Orde Baru
Masa orde baru mengalami kekacauan kondisi ekonomi sehingga peraturan kebanyakan lebih bersifat memaksakan kehendak untuk kepentingan pemerintah. Pada masa ini juga didominasi oleh kekuasaan militer, sehingga UU No. 25 tahun 1997 menjadi suatu kontroversi karena hukum tersebut berada di bawah intervensi pemerintah yang bersifat diktator.
Masa reformasi
Setelah berakhirnya masa orde baru, gerakan buruh memiliki peluang untuk bebas berserikat. Serikat yang diakui pemerintah pada masa itu adalah SPSI yang berhasil menolak UU No. 25 tahun 1997 karena aksi hukum yang bersifat militerisme. Setelah penolakan berhasil, UU perburuhan kembali ke UU lama selama 5 tahun yang kemudian dibentuk UU No. 13 tahun 2003.
Masa Sekarang
Perkembangan peraturan perburuhan ataupun ketenagakerjaan ditandai dengan lahirnya 4 Undang-Undang, antara lain:
UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh
UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
UU No. 39 tahun 2004 tentang perlindungan dan pembinaan tenaga kerja Indonesia di luar negeri

Komentar

Postingan populer dari blog ini

[KETERAMPILAN MANAJEMEN] Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pemilihan Alat dan Proses

Mengenal OMBUS-OMBUS, Makanan Tradisional khas Batak

[BUDAYA MAKANAN] Bakar Batu, Tradisi Makan Masyarakat Papua