[PERATURAN PANGAN] Sejarah Undang-Undang Ketenagakerjaan
Indonesia merupakan salah satu
negara dengan populasi yang cukup banyak yaitu sekitar 260 juta jiwa. Tinggi
nya jumlah penduduk di Indonesia membuat ketersediaan Sumber Daya Manusia pun
tinggi karena banyak penduduk yang dapat diangkat sebagai tenaga kerja di
perusahaan-perusahaan. Tenaga kerja memiliki hak dan kewajiban, di Indonesia
hukum yang mengatur tentang ketenagakerjaan diatur dalam UU RI Nomor 13 Tahun
2003 yang mendefinisikan tenaga kerja sebagai setiap orang yang mampu melakukan
pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan
sendiri maupun untuk masyarakat.
Sejarah terbentuknya
Undang-undang ketenagakerjaan dapat dijelaskan dengan membagi beberapa masa di
dalamnya. Meskipun pada dasarnya tujuan dibentuknya undang-undang
ketenagakerjaan ialah untuk mensejahterakan tenaga kerja di Indonesia.
Masa Orde
Lama
Pada mulanya, tenaga kerja
memiliki istilah buruh. Buruh merupakan istilah yang selanjutnya dinilai tidak
sesuai dengan kepribadian bangsa di mana buruh lebih cenderung memiliki arti
golongan yang selalu ditekan dan hanya bekerja di bidang non-formal. Pada masa
orde lama, peraturan perburuhan dipengaruhi oleh kondisi politik di mana
pemerintah lebih mengutamakan kondisi politik di banding mensejahterakan
pekerja di Indonesia.
Oleh karena itu, dalam upaya menangani masalah tersebut,
diterbitkan beberapa peraturan ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan
kepada buruh dalam penanganan pendapatan serta pengupahan yang diatur dalam UU
No. 18 tahun 1956. Selain itu disusun pula UU No. 33 tahun 1947 tentang
keselamatan di tempat kerja. Tidak hanya itu, peraturan lain yang mendukung
perlindungan ketenagakerjaan juga diterbitkan UU no. 12 Tahun 1948 tentang
perlindungan buruh dan UU No. 23 tahun 1948 tentang pengawasan perburuhan yang
mencakup anti diskriminasi terhadap buruh.
Masa Orde
Baru
Masa orde baru mengalami kekacauan
kondisi ekonomi sehingga peraturan kebanyakan lebih bersifat memaksakan
kehendak untuk kepentingan pemerintah. Pada masa ini juga didominasi oleh
kekuasaan militer, sehingga UU No. 25 tahun 1997 menjadi suatu kontroversi
karena hukum tersebut berada di bawah intervensi pemerintah yang bersifat
diktator.
Masa
reformasi
Setelah berakhirnya masa orde
baru, gerakan buruh memiliki peluang untuk bebas berserikat. Serikat yang
diakui pemerintah pada masa itu adalah SPSI yang berhasil menolak UU No. 25
tahun 1997 karena aksi hukum yang bersifat militerisme. Setelah penolakan
berhasil, UU perburuhan kembali ke UU lama selama 5 tahun yang kemudian
dibentuk UU No. 13 tahun 2003.
Masa
Sekarang
Perkembangan peraturan
perburuhan ataupun ketenagakerjaan ditandai dengan lahirnya 4 Undang-Undang,
antara lain:
UU No. 21 tahun 2000 tentang
Serikat Pekerja/Buruh
UU No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
UU No. 2 tahun 2004 tentang
penyelesaian perselisihan hubungan industrial
UU No. 39 tahun 2004 tentang
perlindungan dan pembinaan tenaga kerja Indonesia di luar negeri
Komentar
Posting Komentar