Perdagangan dan Regulasinya (Catatan Kuliah)
Ilustrasi: Pembangunan Ekonomi Dunia Perdagangan mampu menjadi penggerak utama dalam pembangunan perekonomian suatu negara. Pembandungan di bidang ekonomi ini dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pelaksanaan demikrasi ekonomi. Hukum yang mengatur tentang Perdagangan adalah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014. Definisi perdagangan menurut UU no. 7 Tahun 2014 adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. Perdagangan dalam suatu bangsa dibagi menjadi dua yaitu Perdagangan dalam Negeri dan Perdagangan Luar Negeri. Perdagangan dalam negeri diartikan sebagai perdagangan barang atau jasa dalam wilayah negara kesatuan RI yang tidak termasuk perdagangan luar negeri. Sedangkan Perdagangan luar negeri adalah perdagangan yang mencakup kegiatan ekspor dan/atau impor atas barang