Perdagangan dan Regulasinya (Catatan Kuliah)
Ilustrasi: Pembangunan Ekonomi Dunia
Perdagangan mampu menjadi penggerak utama dalam pembangunan perekonomian suatu negara. Pembandungan di bidang ekonomi ini dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pelaksanaan demikrasi ekonomi. Hukum yang mengatur tentang Perdagangan adalah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014. Definisi perdagangan menurut UU no. 7 Tahun 2014 adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
Perdagangan dalam suatu bangsa dibagi menjadi dua yaitu Perdagangan dalam Negeri dan Perdagangan Luar Negeri. Perdagangan dalam negeri diartikan sebagai perdagangan barang atau jasa dalam wilayah negara kesatuan RI yang tidak termasuk perdagangan luar negeri. Sedangkan Perdagangan luar negeri adalah perdagangan yang mencakup kegiatan ekspor dan/atau impor atas barang dan/atau jasa yang melampaui batas wilayah negara.
Pengaturan Perdagangan dibagi menjadi 14 lingkup yaitu:
1. Perdagangan Dalam Negeri
2. Perdagangan Luar Negeri
3. Perdagangan Perbatasan
4. Standardisasi
5. Perdagangan melalui sistem elektronik
6. Perlindungan dan pengamanan perdagangan
7. Pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah
8. Pengembangan ekspor
9. Kerja sama perdagangan international
10. Sistem informasi perdagangan
11. Tugas dan wewenang pemerintah di bidang perdagangan
12. Komite perdagangan nasional
13. Pengawasan, dan
14. Penyidikan
Sedangkan lingkup perdagangan jasa meliputi jasa bisnis, distribusi, komunikasi, pendidikan, lingkungan hidup, keuangan, konstruksi dan teknik terkait, kesehatan dan sosial, rekreasi kebudayaan dan olahraga, pariwisata, transportasi dan jasa lainnya. Jasa juga dapat diperdagangkan baik di dalam negeri maupun melampaui batas wilayah negara.
Ada tambahan posting?
BalasHapus