Bahan Tambahan Pangan dan Regulasinya

Ilustrasi: Bahan Tambahan Pangan

Pada tahun 2012, Menteri Kesehatan menetapkan sekaligus memperbarui peraturan yang mengatur mengenai penggunaan Bahan Tambahan Pangan. Peraturan ini tercantum pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Lalu apa itu Bahan Tambahan Pangan yang umumnya disingkat sebagai BTP? merupakan terjemahan dari Food Additive, menurut Permenkes 33 Tahun 2012 Bahan Tambahan Pangan adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan.

Kasus penyalahgunaan Bahan Tambahan kerap terjadi di Indonesia, biasanya untuk mendapatkan keuntungan padahal bahan yang ditambahkan bukan dikhususkan bagi pangan. Penyalahgunaan ini disertai kurangnya pengetahuan produsen atau kesengajaan oknum untuk memperoleh keuntungan dari menjual makanan dengan modal sedikit namun bisa bertahan lama hingga bisa dijual kembali. Salah satu mata kuliah program studi Teknologi Pangan di Universitas Surya Tangerang yaitu Peraturan Pangan dan Perlindungan Konsumen membahas mengenai BTP terkait BTP diatur secara hukum.

Pada mata kuliah ini, dibagi menjadi beberapa kelompok dengan masing-masing kelompok membahas peraturan pangan yang berbeda-beda, ada yang membahas hukum-hukum yang berlaku dalam membuka industri pangan ada pula kelompok yang membahas tentang peraturan bagi pangan itu sendiri. Kami membahas mengenai Bahan Tambahan Pangan, kebetulan ada mata kuliah yang sesuai dengan topik kami dalam di semester 6 ini yaitu mata kuliah Bahan Tambahan Pangan.

Bahan Tambahan Pangan yang dimaksud dibagi kedalam 27 golongan yaitu:
1. Antibuih (Antifoaming agent);
2. Antikempal (Anticaking agent);
3. Antioksidan (Antioxidant);
4. Bahan pengkarbonasi (Carbonating agent);
5. Garam pengemulsi (Emulsifying salt);
6. Gas untuk kemasan (Packaging gas)
7. Humektan (Humectant);
8. Pelapis (Glazing agent);
9. Pemanis (Sweetener);
10. Pembawa (Carrier);
11. Pembentuk gel (Gelling agent);
12. Pembuih (Foaming agent);
13. Pengatur keasaman (Acidity regulator);
14. Pengawet (Preservative);
15. Pengembang (Raising agent);
16. Pengemulsi (Emulsifier);
17. Pengental (Thickener);
18. Pengeras (Firming agent);
19. Penguat rasa (Flavour enhancer);
20. Peningkat volume (Bulking agent);
21. Penstabil (Stabilizer);
22. Peretensi warna (Colour retention agent);
23. Perisa (Flavouring);
24. Perlakuan tepung (Flour treatment agent);
25. Pewarna (Colour);
26. Propelan (Propellant); dan
27. Sekuestran (Sequestrant).

Bahan Tambahan tidak serta merta ditambahkan dengan jumlah yang tidak dibatasi. Selain menghindari efek samping penggunaan Bahan Tambahan Pangan yang diberikan, penggunaan Bahan Tambahan Pangan juga dibatasi sesuai ADI (Acceptable Daily Intake) atau asupan harian yang dapat diterima. Bahan Tambahan Pangan juga dimaksudkan untuk orang yang membutuhkan nutrisi spesifik karena BTP dibagi berdasarkan sifat yaitu bersifat nutritif dan non nutritif. 

Pada BAB 4 Permenkes 33 Tahun 2012 dituliskan tentang pelabelan BTP. Pelabelan BTP ini penting secara hukum, karena apabila terdapat BTP yang tidak memenuhi standar, produk maupun produsen akan dikenai sanksi atau peringatan. Alangkah lebih baiknya, dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produsen pangan skala industri rumah tangga karena jaminan keamanan pangan skala rumah tangga lebih kecil dan pengetahuan mengenai keamanan pangan yang masih kurang memadai.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

[KETERAMPILAN MANAJEMEN] Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pemilihan Alat dan Proses

Mengenal OMBUS-OMBUS, Makanan Tradisional khas Batak

[BUDAYA MAKANAN] Bakar Batu, Tradisi Makan Masyarakat Papua