[KETERAMPILAN MANAJEMEN] Tahapan Pendaftaran PIRT via Online di Kota Tangerang

Hasil gambar untuk live kota tangerang
Kemajuan teknologi membuat semua kegiatan dituntut harus serba online. Bahkan, saking seringnya istilah online digunakan di masa sekarang, kosa kata baru pun terbentuk untuk istilah online dalam Bahasa Indonesianya yaitu DARING dan LURING. "Daring" merupakan istilah online dalam Bahasa Indonesia yang merupakan akronim dari "Dalam Jaringan" sedangkan "Luring" merupakan akronim dari "Luar Jaringan" sebagai istilah offline dalam Bahasa Indonesia.

Nah, Kota Tangerang ini salah satu Kota yang mengedepankan kemajuan teknologi dan dimanfaatkan dalam proses perijinan. Mungkin belum banyak Kota-kota lain yang menggunakan sistem online untuk perijinan. Perijinan yang dimaksud juga bervariasi, salah satunya adalah Perijinan Produk Industri Rumah Tangga atau P I R T.

Gambar di atas merupakan Slogan sistem online terbaru Kota Tangerang yang memiliki kepanjangan Liveable, Investable, Visitable dan E-City. Keempat kata tersebut kemudian dipadu menjadi satu konsep LIVE. Melalui konsep tersebut, Kota Tangerang berani berpendapat bahwa Kota Tangerang merupakan kota yang layak huni, mudah berinvestasi, layak dikunjungi dan sudah serba elektrik. Selanjutnya kita masuk ke tahapan pendaftaran PIRT di Kota Tangerang dengan sistem online.

== Tahapan Pendaftaran PIRT ==

Pertama-tama, Akses alamat website berikut ini http://perizinanonline.tangerangkota.go.id/ 
Anda harus registrasi terlebih dahulu untuk membuat account dalam pendaftaran perijinan. Sistem ini sudah mirip dengan Sosial Media yang biasa Anda pakai sehari-hari.

Kemudian Anda dapat memilih perizinan yang ingin Anda daftarkan, selanjutnya klik Lanjutkan

Pilih Perizinan Produksi Pangan Rumah Tangga. Klik Lanjutkan dan Anda akan menemui laman berikut.


Klik Daftar Sekarang, pada laman tersebut juga Anda dapat melihat Persyaratan berupa berkas yang wajib diunggah.


Pilih jenis permohonan, apabila Anda baru ingin mendaftar, pilih Baru, Jika Anda sudah memiliki Nomor PIRT dan ingin melakukan perpanjang nomor pilih Perpanjangan, Jika Anda ingin mengubah nomor Anda yang lama pilih Perbaikan.
dan kemudian Anda akan memasuki laman berikut.


Pada lamar tersebut Anda mulai mengisi E-Formulir berupa data diri Anda dan data Perusahaan Anda serta Data penting mengenai produk yang ingin Anda daftarkan perizinan nya. Terdapat 5 tahapan dan diisi berurutan tahapan.
Apabila semua sudah, klik Selesai dan pada tab Cek Status Anda dapat menelusur sudah sampai tahap manakah perizinan Anda yang sudah Anda daftarkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

[KETERAMPILAN MANAJEMEN] Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pemilihan Alat dan Proses

Mengenal OMBUS-OMBUS, Makanan Tradisional khas Batak

[BUDAYA MAKANAN] Bakar Batu, Tradisi Makan Masyarakat Papua