[KETERAMPILAN MANAJEMEN] Buruknya Sistem Perijinan Online Kota Tangerang
Ada beberapa hal yang perlu Saya curahkan dalam postingan kali ini. Bahwa Saya merasa kecewa dengan pelayanan perijinan yang sudah diintegrasi dengan sistem online di Kota Tangerang. Dalam postingan ini Sayapun tak bermaksud menjatuhkan pihak manapun. Hanya saja kejadian seperti ini tidak layak diterima kepada para pemohon ijin.
Berikut ini Saya rincikan kekecewaan Saya atas buruknya sistem perijinan online di Kota Tangerang.
19 Februari 2018 - Pengajuan Permohonan Via Online PERTAMA
Pengajuan perijinan PIRT dilakukan di website perizinanonline.tangerangkota.go.id.
Pada tanggal 19 Februari 2018, Kami melakukan pengunggahan berkas-berkas yang diminta sesuai formulir di website.
Oleh karena itu, Saya pun mengajukan berkas yang baru yang sudah diperbaiki pada 20 Februari 2018. yakni hari yang sama saat Saya mendapat kabar bahwa ijin Ditolak
20 Februari 2018 - Pengajuan Permohonan Via Online KEDUA
Akhirnya Saya pun langsung segera mengirimkan berkas yang sudah diperbaiki. Statusnya adalah MENUNGGU KONFIRMASI PENJADWALAN DARI DINAS TEKNIS. Sebenarnya PTSP memiliki jatah waktu 21 hari kerja untuk mengurus s
emua dokumen yang PTSP terima melalui online yang selanjutnya diserahkan kepada Dinas Kesehatan Setempat.
Baik, Saya akhirnya memutuskan menunggu
2 Maret 2018 - Menghubungi Pihak Dinas Kesehatan
Setelah Saya merasa resah, Saya menghubungi salah seorang tim yang pernah menginspeksi produk Saya yang sebelumnya. Saya menanyakan tentang status perijinan Saya dan Beliau menyampaikan bahwa sistem online merupakan sistem FIFO (First In First Out). Yang mana artinya adalah, yang lebih dulu mendaftar akan lebih dulu keluar izin nya.
8 Maret 2018 - Mendatangi DPMPTSP Kota Tangerang
Setelah dibuat semakin resah. Saya memutuskan mendatangi DPMPTSP Kota Tangerang untuk meminta keterangan sudah sampai mana pengajuan izin Saya diurus. Pihak DPMPTSP menjawab "Tunggu Saja, Semua juga tunggu karena kita berubah sistem".
Jawaban yang mengecewakan, kurang atau mungkin tidak profesional. Yang ditanya apa, yang dijawab apa?
Sedikit kesal, membuat Saya tidak ingin berlama-lama di sana dan lagi-lagi harus bersabar. Meskipun sudah berusaha mengorek sampai mana perijinan Saya di urus.
Batas Waktu SOP sudah lewat. Pengajuan Dianggap HANGUS!
bar meter sudah berwarna merah, bar tersebut bertambah seiring dengan berjalannya waktu SOP (21 hari kerja). SEHARUSNYA Jika dalam 21 hari kerja PTSP tidak mengurus pengajuan Kami, PTSP kena sanksi dong.
Sudah SEENAKNYA MENELANTARKAN Berkas Orang!
Mengecewakan!
Berikut ini Saya rincikan kekecewaan Saya atas buruknya sistem perijinan online di Kota Tangerang.
19 Februari 2018 - Pengajuan Permohonan Via Online PERTAMA
Pengajuan perijinan PIRT dilakukan di website perizinanonline.tangerangkota.go.id.
Pada tanggal 19 Februari 2018, Kami melakukan pengunggahan berkas-berkas yang diminta sesuai formulir di website.
RESPON YANG SUNGGUH CEPAT! hanya dalam 1 hari, berkas yang Saya kirimkan sudah diperiksa dan ditolak dengan alasan ada kekurangan berkas di bagian Ruang, Area Produksi, dan Area Penyimpanan.
Oleh karena itu, Saya pun mengajukan berkas yang baru yang sudah diperbaiki pada 20 Februari 2018. yakni hari yang sama saat Saya mendapat kabar bahwa ijin Ditolak
20 Februari 2018 - Pengajuan Permohonan Via Online KEDUA
Akhirnya Saya pun langsung segera mengirimkan berkas yang sudah diperbaiki. Statusnya adalah MENUNGGU KONFIRMASI PENJADWALAN DARI DINAS TEKNIS. Sebenarnya PTSP memiliki jatah waktu 21 hari kerja untuk mengurus s
emua dokumen yang PTSP terima melalui online yang selanjutnya diserahkan kepada Dinas Kesehatan Setempat.
Baik, Saya akhirnya memutuskan menunggu
2 Maret 2018 - Menghubungi Pihak Dinas Kesehatan
Setelah Saya merasa resah, Saya menghubungi salah seorang tim yang pernah menginspeksi produk Saya yang sebelumnya. Saya menanyakan tentang status perijinan Saya dan Beliau menyampaikan bahwa sistem online merupakan sistem FIFO (First In First Out). Yang mana artinya adalah, yang lebih dulu mendaftar akan lebih dulu keluar izin nya.
Beliau juga mengirimkan kepada Saya dara Jadwal Inspeksi pendaftar PIRT, ternyata data yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan hanya 3 pendaftar. Data tersebut didapat dari PTSP.
Setelah dibuat semakin resah. Saya memutuskan mendatangi DPMPTSP Kota Tangerang untuk meminta keterangan sudah sampai mana pengajuan izin Saya diurus. Pihak DPMPTSP menjawab "Tunggu Saja, Semua juga tunggu karena kita berubah sistem".
Jawaban yang mengecewakan, kurang atau mungkin tidak profesional. Yang ditanya apa, yang dijawab apa?
Sedikit kesal, membuat Saya tidak ingin berlama-lama di sana dan lagi-lagi harus bersabar. Meskipun sudah berusaha mengorek sampai mana perijinan Saya di urus.
Batas Waktu SOP sudah lewat. Pengajuan Dianggap HANGUS!
bar meter sudah berwarna merah, bar tersebut bertambah seiring dengan berjalannya waktu SOP (21 hari kerja). SEHARUSNYA Jika dalam 21 hari kerja PTSP tidak mengurus pengajuan Kami, PTSP kena sanksi dong.
Sudah SEENAKNYA MENELANTARKAN Berkas Orang!
Mengecewakan!
Komentar
Posting Komentar