[PERATURAN PANGAN] Cara Mudah Untuk Memahami Tahapan Proses Ekspor Barang

Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari negara pabean sedangkan Impor adalah sebaliknya. Pabean yang dimaksud adalah negara Indonesia.

Pertama-tama, kita harus mengetahui dan memahami istilah-istilah yang biasa digunakan dalam kegiatan kepabeaan atau kegiatan perdagangan luar negeri.

-LC = Letter of Credit (jaminan dan dana yanga akan digunakan untuk melakukan pembayaran kepada Eksportir sesuai dengan kesepakatan)
-PEB = Pemberitahuan Ekspor Barang
-OB = Opening Bank
-RB = Receiving Bank
-SKA = Surat Keterangan Asal

Lalu bagaimana cara mudah mengerti proses ekspor-impor?
Mari kita menggunakan permisalan atau cerita yang menarik.
Kita beri contoh kegiatan perdagangan ekspor-impor ini dilakukan oleh JEPANG dan INDONESIA.

JEPANG = Importir (atau penerima barang dari daerah Pabean)
INDONESIA sebagai Eksportir (atau yang mengeluarkan barang ke luar daerah Pabean)
Produk = Chicken Nugget

1. NEGOSIASI antara Jepang dan Indonesia, mengenai:
syarat-syarat pembayaran barang yang akan dijual, seperti harga, mutu, jumlah, cara pengangkutan, pembayaran asuransi dan sebagainya. Kontrak ini selanjutnya disebut dengan Sales Contract.

2. Pembuatan LC atau Letter of Credit, di:
Negara Jepang (Negara importir). Jepang mengajukan permohonan untuk membuka LC ke bank yang disebut Opening Bank atau Bank yang berhak membuka Letter of Credit.

3. Pengiriman LC dari OB ke RB (lihat istilah di atas)
RB (receiving bank) yang berada di Negara Eksportir (INDONESIA) menerima LC yang dikirim oleh Jepang melalui OB, setelah dilakukan pengecekan kesesuaian, RB akan:

4. Memberikan LC ke Eksporter.
LC yang sudah sesuai dengan Sales Contract di tahap 1, akan diteruskan kepada Eksporter, Selanjutnya Eksportir akan menyiapkan barang dan melakukan Pengapalan

5. Eksportir (Indonesia) akan mendaftarkan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) di Bea Cukai, Ekspor barang harus disertai PEB jika barang melebihi 300juta Rupiah, dan melebihi 100 kg

6. Selanjutnya pengajuan pengurusan SKA (Surat Keterangan Asal) atas permintaan Importir, SKA diterbitkan oleh Instansi Penerbitkan SKA

7. RB mengirimkan dokumen sesuai dengan LC ke OB, dokumen dapat berupa Invoice, packing list, sertifikasi mutu, Surat Keterangan Negara Asal (SKA)

8. OB memberikan LC ke Importir, dokumen lain juga diberikan kepada Importir untuk selanjutnya sbg syarat Importir melakukan pengambilan barang

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di gambar berikut!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

[KETERAMPILAN MANAJEMEN] Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pemilihan Alat dan Proses

Mengenal OMBUS-OMBUS, Makanan Tradisional khas Batak

[BUDAYA MAKANAN] Bakar Batu, Tradisi Makan Masyarakat Papua