[PERATURAN PANGAN] Apa itu Hukum Perdata?

Hukum dibagi menjadi dua yaitu
Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Secara simpel, perbedaan nya adalah Hukum
Pidana merupakan pelanggaran hukum terhadap Negara, sedangkan Hukum Perdata
merupakan pelanggaran hukum antar warga negara.
Hukum Perdata secara umum
didefinisikan merupakan suatu peraturan hukum yang mengatur orang/badan hukum
yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam masyarakat yang
mentitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum Perdata awal mulanya
disusun oleh Belanda pada tahun 1814 yaitu dengan menyusun kitab Undang-undang
hukum perdata sipil (KUHS). Hukum Perdata belanda berasal dari hukum perdata
prancis yaitu Code Napoleon. Hukum privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam
dua kodifikasi yang disebut Code Civil (Hukum Perdata) dan Code de Commere
(Hukum Dagang). Selama 24 tahun, kodifikasi tersebut dipergunakan dan setelah
kemerdekaan Belanda dari Perancis, kodifikasi berubah pada tanggal 1 Oktober
1838 menjadi kitab Burgerlijk Wetboek (BW) atau kitab Undang-undang Hukum
Perdata-Belanda, dan Wetboek van Koophandel (WvK) atau dikenal kitab UU Hukum
Dagang.
Setelah Indonesia merdeka,
Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan UU baru
berdasarkan UUD ini. BW Hindia Belanda disebut juga UU Hukum Perdt Indonesia
sebagai induk Hukum Perdata Indonesia.
KUHPerdata terbagi menjadi 4
bagian yaitu:
1.
Buku 1
tentang orang /Personrecht
2.
Buku 2
tentang Benda / Zakenrecht
3.
Buku 3
tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
4.
Buku 4
tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewjis
Perkembangan KUH Perdata di
Indonesia
Hukum Perdata Eropa
dikodifikasi pada 21 Maret 1804. Pada 1807, Hukum Perdata Eropa diundangkan
dengan nama Code Napoleon yang berlaku juga di Belanda sejak 1811 hingga 1830.
Hingga saat ini, KUH Perdata Indonesia berasal dari Hukum Perdata Belanda yaitu
buku “Burgerlijk Wetboek (BW)” dan dikodifikasi pada 1 Mei 1848. Menurut UUD
1945 pasal 2, KUH Perdata masih tetap berlaku selama belum ada peraturan yang
baru menurut UUD ini. Jadi, peruahan yang terjadi pada KUH Perdata di Indonesia
adalah
Tahun 1960 à UU No. 5 tahun 1960 mencabut buku II KUHPerdata
sepanjang mengatur tentang bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung
didalamnya
Tahun 1963 à MA mengeluarkan Surat Edaran pada 5 Sept 1963 dengan
mencabut pasal tertentu dari
Tahun 1974 à UU No. 1 tahun 1974 terbit, dan mencabut ketentuan
pasal 108 tentang kedudukan wanita yang menyatakan wanita tidak cakap bertindak
Komentar
Posting Komentar