[PERATURAN PANGAN] Apa itu Hukum Perdata?


Image result for perdata
Hukum dibagi menjadi dua yaitu Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Secara simpel, perbedaan nya adalah Hukum Pidana merupakan pelanggaran hukum terhadap Negara, sedangkan Hukum Perdata merupakan pelanggaran hukum antar warga negara.
Hukum Perdata secara umum didefinisikan merupakan suatu peraturan hukum yang mengatur orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam masyarakat yang mentitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Sejarah Hukum Perdata

Hukum Perdata awal mulanya disusun oleh Belanda pada tahun 1814 yaitu dengan menyusun kitab Undang-undang hukum perdata sipil (KUHS). Hukum Perdata belanda berasal dari hukum perdata prancis yaitu Code Napoleon. Hukum privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (Hukum Perdata) dan Code de Commere (Hukum Dagang). Selama 24 tahun, kodifikasi tersebut dipergunakan dan setelah kemerdekaan Belanda dari Perancis, kodifikasi berubah pada tanggal 1 Oktober 1838 menjadi kitab Burgerlijk Wetboek (BW) atau kitab Undang-undang Hukum Perdata-Belanda, dan Wetboek van Koophandel (WvK) atau dikenal kitab UU Hukum Dagang.

Setelah Indonesia merdeka, Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan UU baru berdasarkan UUD ini. BW Hindia Belanda disebut juga UU Hukum Perdt Indonesia sebagai induk Hukum Perdata Indonesia.

KUHPerdata terbagi menjadi 4 bagian yaitu:
1.      Buku 1 tentang orang /Personrecht
2.      Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3.      Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
4.      Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewjis

Perkembangan KUH Perdata di Indonesia

Hukum Perdata Eropa dikodifikasi pada 21 Maret 1804. Pada 1807, Hukum Perdata Eropa diundangkan dengan nama Code Napoleon yang berlaku juga di Belanda sejak 1811 hingga 1830. Hingga saat ini, KUH Perdata Indonesia berasal dari Hukum Perdata Belanda yaitu buku “Burgerlijk Wetboek (BW)” dan dikodifikasi pada 1 Mei 1848. Menurut UUD 1945 pasal 2, KUH Perdata masih tetap berlaku selama belum ada peraturan yang baru menurut UUD ini. Jadi, peruahan yang terjadi pada KUH Perdata di Indonesia adalah

 Tahun 1960 à UU No. 5 tahun 1960 mencabut buku II KUHPerdata sepanjang mengatur tentang bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya

Tahun 1963 à MA mengeluarkan Surat Edaran pada 5 Sept 1963 dengan mencabut pasal tertentu dari 

Tahun 1974 à UU No. 1 tahun 1974 terbit, dan mencabut ketentuan pasal 108 tentang kedudukan wanita yang menyatakan wanita tidak cakap bertindak

Komentar

Postingan populer dari blog ini

[KETERAMPILAN MANAJEMEN] Menentukan BEP, PBP dan ROI sebagai Analisa Kelayakan

[KETERAMPILAN MANAJEMEN] Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pemilihan Alat dan Proses

[BUDAYA MAKANAN] Mempelajari Etika Makan (Table Manner), Tata Krama Makan di Acara Formal