[PERATURAN PANGAN] Cara mendirikan Perseroan Terbatas berdasarkan Hukum di Indonesia


Image result for perseroan terbatas
Perseroan Terbatas atau yang disingkat menjadi PT merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyarakat yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Menurut Pasal 1 Angka 2 UUPT Organ PT dibagi menjadi RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Direksi, dan Dewan Komisaris. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan nya, sekaligus sebagai wakil segala perbuatan hukum. Sedangkan Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan sesuai anggaran dasar perseroan.

Adapula tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan suatu perseroan berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007:

1. Mengajukan nama perseroan, memberikan kuasa kepada notaris untuk pembuatan akta notaris. Kemudian, di dalam akta notaris harus memuat:
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri PT
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
- Nama pemegang saham beserta rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan maupun disetor
2. Mengajukan permohonan kepada Kementrian dengan mengisi e-formulir yang memuat Nama, dan Tempat kedudukan perseroan, jangka waktu berdirinya perseroan, maksud, tujuan, dan kegiatan usaha perseroan, jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor, alamat lengkap perseroan, dan informasi lainnya.
3. Pengajun harus dilakukan paling lambat 60 hari dari tanggal akta pendirian PT ditandatangani
4. Apabila seluruh berkas sudah disetujui, dalam kurun waktu maksimal 14 hari, Menteri akan menerbitkan keputusan tentang pengesahan badan hukum PT
5. PT yang tidak mengajukan permohonan untuk mendapat KepMen setelah jangka waktu yang ditentukan, maka PT dinyatakan bubar secara hukum.
Dalam membangun perseroan pun harus memenuhi persyaratan modal minimum, menurut pasal 32 UU PT modal dasar perseroan paling sedikit Rp 50.000.000 dan minimal 25% nya harus disetor. Namun, ada peraturan baru yang menyatakan bahwa tidak ada lagi persyaratan atau penetapan modal minimum dalam membangun perseroan, yaitu tercantum di Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2016.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

[KETERAMPILAN MANAJEMEN] Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pemilihan Alat dan Proses

Mengenal OMBUS-OMBUS, Makanan Tradisional khas Batak

[BUDAYA MAKANAN] Bakar Batu, Tradisi Makan Masyarakat Papua