[PERATURAN PANGAN] Cara mendirikan Perseroan Terbatas berdasarkan Hukum di Indonesia
Perseroan Terbatas atau yang disingkat menjadi PT
merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar seluruhnya terbagi
dalam saham dan memenuhi persyarakat yang ditetapkan dalam undang-undang ini
serta peraturan pelaksanaannya.
Menurut Pasal 1 Angka 2 UUPT Organ PT dibagi menjadi
RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Direksi, dan Dewan Komisaris. Direksi
bertanggung jawab atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai
dengan maksud dan tujuan nya, sekaligus sebagai wakil segala perbuatan hukum.
Sedangkan Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan sesuai anggaran dasar
perseroan.
Adapula tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi
untuk mendirikan suatu perseroan berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007:
1. Mengajukan
nama perseroan, memberikan kuasa kepada notaris untuk pembuatan akta notaris.
Kemudian, di dalam akta notaris harus memuat:
- Nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan
kewarganegaraan pendiri PT
- Nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris
- Nama
pemegang saham beserta rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah
ditempatkan maupun disetor
2. Mengajukan
permohonan kepada Kementrian dengan mengisi e-formulir yang memuat Nama, dan
Tempat kedudukan perseroan, jangka waktu berdirinya perseroan, maksud, tujuan,
dan kegiatan usaha perseroan, jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal
disetor, alamat lengkap perseroan, dan informasi lainnya.
3. Pengajun
harus dilakukan paling lambat 60 hari dari tanggal akta pendirian PT
ditandatangani
4. Apabila
seluruh berkas sudah disetujui, dalam kurun waktu maksimal 14 hari, Menteri
akan menerbitkan keputusan tentang pengesahan badan hukum PT
5. PT yang
tidak mengajukan permohonan untuk mendapat KepMen setelah jangka waktu yang
ditentukan, maka PT dinyatakan bubar secara hukum.
Dalam membangun perseroan pun harus memenuhi persyaratan
modal minimum, menurut pasal 32 UU PT modal dasar perseroan paling sedikit Rp
50.000.000 dan minimal 25% nya harus disetor. Namun, ada peraturan baru yang
menyatakan bahwa tidak ada lagi persyaratan atau penetapan modal minimum dalam
membangun perseroan, yaitu tercantum di Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2016.
Komentar
Posting Komentar