[PERATURAN PANGAN] Langkah umum dalam pengajuan KMK (Kredit Modal Kerja)


Image result for Kredit modal kerja

Perkreditan merupakan suatu komponen dalam dunia perbankan. Di Indonesia, peraturan mengenai perbankan dan perkreditan mengacu pada Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Seluruh peraturan dunia perbankan termasuk perkreditan mengacu pada Undang-undang tersebut, di mana definisi bank menurut UU No. 10 tahun 1998 ialah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Definisi tersebut tercantum dalam Pasal 1(2).

Sementara itu, definisi perkreditan menurut UU No. 10 tahun 1998 pasal 1(11) adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Tujuan perkreditan juga dibagi menjadi dua 1) Kredit Konsumtif dan 2) kredit produktif. Kredit konsumtif merupakan kredit untuk keperluan konsumsi seperti pembelian rumah dll, sedangkan kredit produktif merupakan kredit yang digunakan untuk investasi, kredit modal kerja (KMK), dan likuiditas.
Pengajuan KMK, umumnya memiliki ketentuan dasar yaitu berwarga negara Indonesia (WNI) dengan usia 21-65 tahun. Dokumen yang harus dilengkapi antara lain:

1.      Fotokopi dokumen legalitas pemohon/penanggung jawab (KTP)
2.      Fotokopi legalitas dokumen usaha (SIUP, TDP, SKDU)
3.      Fotokopi NPWP
4.      Fotokopi Akta Pendirian dan Akta Perubahan Lengkap
5.      Fotokopi Rekening Koran 6 bulan terakhir
6.      Foto usaha tampak depan dan dalam
7.      Proposal kredit
8.      Formulir pengajuan kredit
9.      Fotokopi dokumen yang akan dijadikan jaminan

Tahapan nya ialah yang pertama peminjam datang ke bank untuk mengisi formulir pengajuan kredit dengan menyertakan dokumen di atas. Besar kredit yang dipinjam ialah 75% dari jaminan yang dimiliki. Kemudian pihak bank yaitu Account officer melakukan analisis terhadap pengajuan kredit dengan prinsip analisa 5C dan 5P.

5C:
1.      Character à itikad baik dari pemohon
2.      Capacity à dinilai dari sumber-sumber penghasilan yang memadai
3.      Capital à modal aset yang dimiliki pemohon
4.      Condition à kondisi keuangan debitur
5.      Collateral à hak dan kekuasaan atas barang jaminan yang diserahkan
5P:
1.      Personality à riwayat hidup, gaya hidup, pola hidup
2.      Purpose à tujuan penggunaan dana
3.      Prospect à potensi bisnis yang akan dijalankan
4.      Payment à cara pemohon membayar cicilan
5.      Party à data analisa dari pemohon berdasarkan wawancara

Setelah analisis dilakukan, AO menyampaikan hasil analisis dan dokumen pelengkap kepada apprasial untuk analisis lanjutan. Pemberian atau pencairan kredit dilakukan dengan cara pembuatan rekening baru untuk debitur.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

[KETERAMPILAN MANAJEMEN] Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pemilihan Alat dan Proses

Mengenal OMBUS-OMBUS, Makanan Tradisional khas Batak

[BUDAYA MAKANAN] Bakar Batu, Tradisi Makan Masyarakat Papua