[PERATURAN PANGAN] Langkah umum dalam pengajuan KMK (Kredit Modal Kerja)
Perkreditan merupakan suatu
komponen dalam dunia perbankan. Di Indonesia, peraturan mengenai perbankan dan
perkreditan mengacu pada Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Seluruh peraturan dunia perbankan termasuk perkreditan mengacu pada Undang-undang
tersebut, di mana definisi bank menurut UU No. 10 tahun 1998 ialah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Definisi tersebut tercantum
dalam Pasal 1(2).
Sementara itu, definisi perkreditan menurut UU No. 10 tahun
1998 pasal 1(11) adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara
bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Tujuan perkreditan juga dibagi
menjadi dua 1) Kredit Konsumtif dan 2) kredit produktif. Kredit konsumtif
merupakan kredit untuk keperluan konsumsi seperti pembelian rumah dll,
sedangkan kredit produktif merupakan kredit yang digunakan untuk investasi,
kredit modal kerja (KMK), dan likuiditas.
Pengajuan KMK, umumnya
memiliki ketentuan dasar yaitu berwarga negara Indonesia (WNI) dengan usia
21-65 tahun. Dokumen yang harus dilengkapi antara lain:
1.
Fotokopi
dokumen legalitas pemohon/penanggung jawab (KTP)
2.
Fotokopi
legalitas dokumen usaha (SIUP, TDP, SKDU)
3.
Fotokopi
NPWP
4.
Fotokopi
Akta Pendirian dan Akta Perubahan Lengkap
5.
Fotokopi
Rekening Koran 6 bulan terakhir
6.
Foto usaha
tampak depan dan dalam
7.
Proposal
kredit
8.
Formulir
pengajuan kredit
9.
Fotokopi
dokumen yang akan dijadikan jaminan
Tahapan nya ialah yang pertama
peminjam datang ke bank untuk mengisi formulir pengajuan kredit dengan
menyertakan dokumen di atas. Besar kredit yang dipinjam ialah 75% dari jaminan
yang dimiliki. Kemudian pihak bank yaitu Account
officer melakukan analisis terhadap pengajuan kredit dengan prinsip analisa
5C dan 5P.
5C:
1.
Character à itikad baik dari pemohon
2.
Capacity à dinilai dari sumber-sumber penghasilan yang memadai
3.
Capital à modal aset yang dimiliki pemohon
4.
Condition à kondisi keuangan debitur
5.
Collateral à hak dan kekuasaan atas barang jaminan yang diserahkan
5P:
1.
Personality
à riwayat hidup, gaya hidup, pola hidup
2.
Purpose à tujuan penggunaan dana
3.
Prospect à potensi bisnis yang akan dijalankan
4.
Payment à cara pemohon membayar cicilan
5.
Party à data analisa dari pemohon berdasarkan wawancara
Setelah analisis dilakukan, AO
menyampaikan hasil analisis dan dokumen pelengkap kepada apprasial untuk
analisis lanjutan. Pemberian atau pencairan kredit dilakukan dengan cara
pembuatan rekening baru untuk debitur.
Komentar
Posting Komentar