[PERATURAN PANGAN] Mengenal Regulasi Bahan Tambahan Pangan (BTP) Pengawet
Badan pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia
telah menerbitkan peraturan Kepala BPOM RI No. 36 Tahun 2013 tentang Batas
Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengawet. Bahan Tambahan Pangan (BTP)
pun didefinisikan sebagai bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk
mempengaruhi sifat dan bentuk pangan. Peraturan secara keseluruhan tercantum
pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan
Pangan.
Sementara definisi pengawet yaitu bahan tambahan
pangan untuk mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman, penguraian, dan
perusakan lainnya terhadap pangan yang disebabkan oleh mikroorganisme.
Jenis-jenis bahan tambahan pangan pengawet yang
diperbolehkan sesuai dengan PerKa
BPOM RI No. 36 Tahun 2013 antara
lain:
11. Asam Sorbat
dan garamnya
ADI 0 – 25 mg/Kg BB
Dapat menghambat aktivitas
katalase dan dehidrogenase dari mikroba
Apabila berlebihan : Gangguan
saluran cerna dan pernapasan
22. Asam
benzoat dan garamnya
ADI 0-5 mg/Kg BB
Mengganggu aktivitas pertukaran
ion membran sel mikroba
Apabila berlebihan : merusak
lambung, sistem syarat, dan membran usus
33. Etil
para-hidroksilbenzoat
ADI 0-10 mg/Kg BB
Menghambat proses oksidasi
glukosa dan piruvat, menghambat transportasi substrat sel, dan menghambat pembentukan
spora
Apabila berlebihan : Gangguan
saluran cerna dan pernapasan
44.
Metil
para-hidroksilbenzoat
ADI 0-10 mg/Kg BB
55.
Sulfit
ADI 0-0,7 mg/Kg BB
Berperan sebagai antioksidan
sehingga mengganggu gugus fungsi sel mikroba
Apabila berlebihan: Gangguan
saluran pernapasan dan iritasi lambung
66.
Nisin
ADI 0-33 mg/Kg BB
Mengandung lanthibiotics,
menghambat pertumbuhan bateri gram positif berspora
Apabila berlebihan : gangguan
pencernaan dan ruam-ruam
77.
Nitrit
ADI 0-0,06 mg/Kg BB
Digunakan dalam proses curing
daging, direduksi menjadi asam nitrit, bereaksi dengan hemoglobin
Apabila berlebihan : sel darah
merah kurang mampu mengikat oksigen
88.
Nitrat
ADI 0-3,7 mg/Kg BB
Mereduksi nitrat menjadi
nitrit
99.
Asam
propionat dan garamnya
Menkondisikan pH di bawah 7,
untuk menghambat pertumbuhan bakteri merugikan
10. Lisozim hidroksida
Interferensi pada dinding sel bakteri sehingga dinding
sel bocor dan mematikan bakteri
Sedangkan BTP Pengawet yang dilarang antara lain:
11.
Asam Borat
Asam borat yang populer dengan
nama Borax dilarang keras digunakan untuk BTP karena bersifat iritan bagi sel
tubuh dan bersifat toksik terhadap sistem reprodukksi pria
22.
Formalin
Formalin yang berguna untuk
mengawetkan mayat tentu dilarang keras sebagai BTP, karena bersift
kersinogenik, merusak saraf, dan kerusakan mata bahkan menyebabkan kematian
33.
DEPC
(Dietilpirokarbonat)
Mampu menghasilkan senyawa
uretan apabila berikatan dengan amonia. Senyawa uretan sudah sejak lama dikenal
sebagai senyawa karsinogen
44.
Asam
salisilat
Bersifat toksik, teratogenik atau menyebabkann
pertumbuhan sel yang tidak normal, dan menyebabkan iritasi kuat
Komentar
Posting Komentar