[PERATURAN PANGAN] Mengenal Regulasi Bahan Tambahan Pangan (BTP) Pengawet


Image result for btp pengawet
Badan pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia telah menerbitkan peraturan Kepala BPOM RI No. 36 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengawet. Bahan Tambahan Pangan (BTP) pun didefinisikan sebagai bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat dan bentuk pangan. Peraturan secara keseluruhan tercantum pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Sementara definisi pengawet yaitu bahan tambahan pangan untuk mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman, penguraian, dan perusakan lainnya terhadap pangan yang disebabkan oleh mikroorganisme.

Jenis-jenis bahan tambahan pangan pengawet yang diperbolehkan sesuai dengan PerKa BPOM RI No. 36 Tahun 2013 antara lain:

11.     Asam Sorbat dan garamnya
ADI 0 – 25 mg/Kg BB
Dapat menghambat aktivitas katalase dan dehidrogenase dari mikroba
Apabila berlebihan : Gangguan saluran cerna dan pernapasan

22.      Asam benzoat dan garamnya
ADI 0-5 mg/Kg BB
Mengganggu aktivitas pertukaran ion membran sel mikroba
Apabila berlebihan : merusak lambung, sistem syarat, dan membran usus
33.      Etil para-hidroksilbenzoat
ADI 0-10 mg/Kg BB
Menghambat proses oksidasi glukosa dan piruvat, menghambat transportasi substrat sel, dan menghambat pembentukan spora
Apabila berlebihan : Gangguan saluran cerna dan pernapasan

44.      Metil para-hidroksilbenzoat
ADI 0-10 mg/Kg BB

55.      Sulfit
ADI 0-0,7 mg/Kg BB
Berperan sebagai antioksidan sehingga mengganggu gugus fungsi sel mikroba
Apabila berlebihan: Gangguan saluran pernapasan dan iritasi lambung

66.      Nisin
ADI 0-33 mg/Kg BB
Mengandung lanthibiotics, menghambat pertumbuhan bateri gram positif berspora
Apabila berlebihan : gangguan pencernaan dan ruam-ruam

77.      Nitrit
ADI 0-0,06 mg/Kg BB
Digunakan dalam proses curing daging, direduksi menjadi asam nitrit, bereaksi dengan hemoglobin
Apabila berlebihan : sel darah merah kurang mampu mengikat oksigen

88.      Nitrat
ADI 0-3,7 mg/Kg BB
Mereduksi nitrat menjadi nitrit

99.      Asam propionat dan garamnya
Menkondisikan pH di bawah 7, untuk menghambat pertumbuhan bakteri merugikan

  10.  Lisozim hidroksida
Interferensi pada dinding sel bakteri sehingga dinding sel bocor dan mematikan bakteri

Sedangkan BTP Pengawet yang dilarang antara lain:

11.      Asam Borat
Asam borat yang populer dengan nama Borax dilarang keras digunakan untuk BTP karena bersifat iritan bagi sel tubuh dan bersifat toksik terhadap sistem reprodukksi pria
22.      Formalin
Formalin yang berguna untuk mengawetkan mayat tentu dilarang keras sebagai BTP, karena bersift kersinogenik, merusak saraf, dan kerusakan mata bahkan menyebabkan kematian
33.      DEPC (Dietilpirokarbonat)
Mampu menghasilkan senyawa uretan apabila berikatan dengan amonia. Senyawa uretan sudah sejak lama dikenal sebagai senyawa karsinogen
44.      Asam salisilat
Bersifat toksik, teratogenik atau menyebabkann pertumbuhan sel yang tidak normal, dan menyebabkan iritasi kuat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

[KETERAMPILAN MANAJEMEN] Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pemilihan Alat dan Proses

Mengenal OMBUS-OMBUS, Makanan Tradisional khas Batak

[BUDAYA MAKANAN] Bakar Batu, Tradisi Makan Masyarakat Papua