[PERATURAN PANGAN] Sudah amankah produk Anda? Mari hitung batas penggunaan BTP berdasarkan Peraturan BPOM


Peraturan pangan di Indonesia memiliki hukum yang baik ditandai dengan peraturan-peraturan yang berlaku dan up to date dalam menyikapi permasalahan pangan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan bertanggung jawab dalam mengatur hukum yang berkaitan dengan obat dan makanan, salah satunya adalah bahan tambahan pangan.

Bahan Tambahan Pangan bisa bermacam-macam berdasarkan jenis dan kegunaannya. Seperti yang tercantum pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 33 Tahun 2012, terdapat 27 golongan bahan tambahan pangan, yaitu : (1) Antibuih ( Antifoaming agent ); (2) Antikempal ( Anticaking agent ); (3) Antioksidan ( Antioxidant ); (4) Bahan pengkarbonasi ( Carbonating agent ); (5) Garam pengemulsi ( Emulsifying salt ); (6) Gas untuk kemasan ( Packaging gas ); (7) Humektan ( Humectant ); (8) Pelapis ( Glazing agent ); (9) Pemanis ( Sweetener ); (10) Pembawa ( Carrier ); (11) Pembentuk gel ( Gelling agent ); (12) Pembuih ( Foaming agent ); (13) Pengatur keasaman ( Acidity regulator ); (14) Pengawet ( Preservative ); (15) Pengembang 5 ( Raising agent ); (16) Pengemulsi ( Emulsifier ); (17) Pengental ( Thickener ); (18) Pengeras ( Firming agent ); (19) Penguat rasa ( Flavour enhancer ); (20) Peningkat volume ( Bulking agent ); (21) Penstabil ( Stabilizer ); (22) Peretensi warna ( Colour retention agent ); (23) Perisa ( Flavouring ); (24) Perlakuan tepung ( Flour treatment agent ); (25) Pewarna ( Colour ); (26) Propelan ( Propellant ); dan (27) Sekuestran ( Sequestrant ).

Adapun tata cara menghitung batas Penggunaan Bahan Tambahan Pangan seperti yang tercantum pada PerKa BPOM RI No. 36 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan BTP Pengawet adalah sebagai berikut:




Perusahaan PT Yoyo memproduksi minuman Yoghurt berperisa. Dalam upaya memperpanjang produknya, PT Yoyo menambahkan BTP Pengawet sesuai yang dianjurkan dari PerKa BPOM RI yaitu Asam propionat dan Kalsium propionat.

Menurut PerKa BPOM RI No. 36 Tahun 2013, batas penggunaan BTP tersebut yang ditambah ke dalam produk Yoghurt adalah 2500 mg/Kg. Kadar yang digunakan oleh PT Yoyo untuk Asam propionat dan Kalsium propionat masing-masing adalah 300 dan 500 mg/Kg. Apakah sudah aman?

Maka perhitungannya adalah


Nilai yang diperoleh harus maksimal 1, melebihi 1 produk tidak dianjurkan untuk dikonsumsi, PT Yoyo sudah memproduksi produk Yoghurt yang aman dari segi BTP Pengawet nya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

[KETERAMPILAN MANAJEMEN] Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pemilihan Alat dan Proses

Mengenal OMBUS-OMBUS, Makanan Tradisional khas Batak

[BUDAYA MAKANAN] Bakar Batu, Tradisi Makan Masyarakat Papua