[PERATURAN PANGAN] Sudah amankah produk Anda? Mari hitung batas penggunaan BTP berdasarkan Peraturan BPOM
Peraturan pangan di Indonesia
memiliki hukum yang baik ditandai dengan peraturan-peraturan yang berlaku dan up to date dalam menyikapi permasalahan
pangan.
Badan Pengawas Obat dan
Makanan bertanggung jawab dalam mengatur hukum yang berkaitan dengan obat dan
makanan, salah satunya adalah bahan tambahan pangan.
Bahan
Tambahan Pangan bisa bermacam-macam berdasarkan jenis dan kegunaannya. Seperti
yang tercantum pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 33 Tahun 2012, terdapat
27 golongan bahan tambahan pangan, yaitu : (1) Antibuih ( Antifoaming agent ); (2) Antikempal
( Anticaking agent ); (3) Antioksidan
( Antioxidant ); (4) Bahan pengkarbonasi ( Carbonating
agent ); (5) Garam pengemulsi ( Emulsifying
salt ); (6) Gas untuk kemasan ( Packaging gas ); (7) Humektan ( Humectant ); (8) Pelapis ( Glazing agent );
(9) Pemanis ( Sweetener ); (10)
Pembawa ( Carrier ); (11) Pembentuk gel ( Gelling
agent ); (12) Pembuih ( Foaming agent
); (13) Pengatur keasaman ( Acidity regulator ); (14) Pengawet ( Preservative ); (15) Pengembang 5 ( Raising agent );
(16) Pengemulsi ( Emulsifier ); (17)
Pengental ( Thickener ); (18) Pengeras ( Firming
agent ); (19) Penguat rasa ( Flavour
enhancer ); (20) Peningkat volume ( Bulking agent ); (21) Penstabil ( Stabilizer ); (22) Peretensi warna ( Colour retention
agent ); (23) Perisa ( Flavouring
); (24) Perlakuan tepung ( Flour
treatment agent ); (25)
Pewarna ( Colour ); (26) Propelan ( Propellant ); dan (27) Sekuestran ( Sequestrant ).
Adapun tata cara menghitung
batas Penggunaan Bahan Tambahan Pangan seperti yang tercantum pada PerKa BPOM
RI No. 36 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan BTP Pengawet adalah
sebagai berikut:
Perusahaan PT Yoyo memproduksi
minuman Yoghurt berperisa. Dalam upaya memperpanjang produknya, PT Yoyo
menambahkan BTP Pengawet sesuai yang dianjurkan dari PerKa BPOM RI yaitu Asam
propionat dan Kalsium propionat.
Menurut PerKa BPOM RI No. 36
Tahun 2013, batas penggunaan BTP tersebut yang ditambah ke dalam produk Yoghurt
adalah 2500 mg/Kg. Kadar yang digunakan oleh PT Yoyo untuk Asam propionat dan
Kalsium propionat masing-masing adalah 300 dan 500 mg/Kg. Apakah sudah aman?
Maka perhitungannya adalah
Nilai yang diperoleh harus
maksimal 1, melebihi 1 produk tidak dianjurkan untuk dikonsumsi, PT Yoyo sudah
memproduksi produk Yoghurt yang aman dari segi BTP Pengawet nya.
Komentar
Posting Komentar