[PERATURAN PANGAN] Tahap-Tahap Pendirian Koperasi


Image result for koperasi
Berdasarkan Undang-Undang RI No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Koperasi diartikan sebagai “Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.

Bagaimana tahapan pendirian koperasi? Mari simak poin di bawha ini:

1. Melakukan Rapat pembentukan yang dihadiri oleh Pejabat, membahas tentang Anggaran Dasar Koperasi yang memuat: Nama, Maksud dan tujuan, Bidang usaha, keanggotaan, rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.

2. Untuk Koperasi Primer, harus minimal 20 orang pendiri, sedangkan koperasi sekunder harus minimal 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.

3. Dibuat akta oleh notaris

4. Pejabat yang berwenang wajib melakukan penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan serta syarat Administrasi lainnya

5. Apabila diterima, pengesahan selambat-lambatnya 3 bulan sejak berkas diserahkan dan akan diterbitkan SK

6. Apabila ditolak, harus disertakan keputusan penolakan, dan dilakukan pengulangan pengajuan yang diberi waktu maksimal 1 bulan



Hukum yang mengatur tentang Perkoperasian mulanya adalah UU No. 25 Tahun 1992, kemudian Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 dan PerMen 01 tahun 2006.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

[KETERAMPILAN MANAJEMEN] Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pemilihan Alat dan Proses

Mengenal OMBUS-OMBUS, Makanan Tradisional khas Batak

[BUDAYA MAKANAN] Bakar Batu, Tradisi Makan Masyarakat Papua