[PERATURAN PANGAN] Tahap-Tahap Pendirian Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang RI No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian, Koperasi diartikan sebagai “Badan Usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan”.
Bagaimana tahapan pendirian koperasi? Mari simak poin
di bawha ini:
1. Melakukan
Rapat pembentukan yang dihadiri oleh Pejabat, membahas tentang Anggaran Dasar
Koperasi yang memuat: Nama, Maksud dan tujuan, Bidang usaha, keanggotaan, rapat
Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
2. Untuk
Koperasi Primer, harus minimal 20 orang pendiri, sedangkan koperasi sekunder
harus minimal 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.
3. Dibuat akta
oleh notaris
4. Pejabat
yang berwenang wajib melakukan penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang
diajukan serta syarat Administrasi lainnya
5. Apabila
diterima, pengesahan selambat-lambatnya 3 bulan sejak berkas diserahkan dan akan
diterbitkan SK
6. Apabila
ditolak, harus disertakan keputusan penolakan, dan dilakukan pengulangan
pengajuan yang diberi waktu maksimal 1 bulan
Hukum yang mengatur tentang Perkoperasian mulanya
adalah UU No. 25 Tahun 1992, kemudian Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 dan
PerMen 01 tahun 2006.
Komentar
Posting Komentar