[PERATURAN PANGAN] Yuk! Belajar Hitung Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak penghasilan atau PPh merupakan pajak atas
penghasilan berupa gaji, upah, honor, tunjangan, dan pembayaran lain dengan
nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,
dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 tercantum pada Peraturan DirJen Pajak No. 16 Tahun 2016. Namun, untuk
perpajakan secara umum diatur oleh UU RI No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sebelum kita menghitung dan masuk ke Contoh Soal,
harus diketahui terlebih dahulu apa itu PTKP yang menjadi dasar perhitungan PPh
21. PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagai mana yang sudah diatur dalam
Peraturan DirJen Pajak 16 tahun 2016 pada pasal 9 adalah:
11.
Pribadi =
Rp. 54.000.000 per tahun
22.
Kawin =
Rp. 4.500.000 per tahun
33.
Punya Anak
(Maks. 3 anak) = Rp. 4.500.000 per
tahun
Mari masuk ke contoh soal
Mamat bekerja di perusahaan PT AIUEO dengan gaji per
bulan 7.600.000. Mamat sudah menikah dan dikaruniai 2 orang anak laki-laki
kembar. Setiap Bulannya, Mamat diharuskan membayar iuran pensiun sebesar
200.000, disamping itu, perusahaan Mamat membayarkan Premi Jaminan Kecelakaan
kerja dan Kematian masing-masing sebesar 1% dan 0,3% dari gaji. Namun, Mamat
belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berapa kah PPh 21 dalam 1
bulan yang harus Mamat bayarkan?
Maka Pajak Penghasilan Pasal
21 yang harus dibayarkan oleh Mamat per bulannya adalah Rp. 89.631
Komentar
Posting Komentar