[PERATURAN PANGAN] Yuk! Belajar Hitung Pajak Penghasilan Pasal 21


Pajak penghasilan atau PPh merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honor, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 tercantum pada Peraturan DirJen Pajak No. 16 Tahun 2016. Namun, untuk perpajakan secara umum diatur oleh UU RI No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebelum kita menghitung dan masuk ke Contoh Soal, harus diketahui terlebih dahulu apa itu PTKP yang menjadi dasar perhitungan PPh 21. PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagai mana yang sudah diatur dalam Peraturan DirJen Pajak 16 tahun 2016 pada pasal 9 adalah:



11.      Pribadi                                     = Rp. 54.000.000 per tahun
22.      Kawin                                      = Rp. 4.500.000 per tahun
33.      Punya Anak (Maks. 3 anak)    = Rp. 4.500.000 per tahun     


Mari masuk ke contoh soal
Mamat bekerja di perusahaan PT AIUEO dengan gaji per bulan 7.600.000. Mamat sudah menikah dan dikaruniai 2 orang anak laki-laki kembar. Setiap Bulannya, Mamat diharuskan membayar iuran pensiun sebesar 200.000, disamping itu, perusahaan Mamat membayarkan Premi Jaminan Kecelakaan kerja dan Kematian masing-masing sebesar 1% dan 0,3% dari gaji. Namun, Mamat belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berapa kah PPh 21 dalam 1 bulan yang harus Mamat bayarkan?
Maka Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dibayarkan oleh Mamat per bulannya adalah Rp. 89.631

Komentar

Postingan populer dari blog ini

[KETERAMPILAN MANAJEMEN] Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pemilihan Alat dan Proses

Mengenal OMBUS-OMBUS, Makanan Tradisional khas Batak

[BUDAYA MAKANAN] Bakar Batu, Tradisi Makan Masyarakat Papua