[PERATURAN PANGAN] Tahap-Tahap Pendirian Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang RI No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Koperasi diartikan sebagai “Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”. Bagaimana tahapan pendirian koperasi? Mari simak poin di bawha ini: 1. Melakukan Rapat pembentukan yang dihadiri oleh Pejabat, membahas tentang Anggaran Dasar Koperasi yang memuat: Nama, Maksud dan tujuan, Bidang usaha, keanggotaan, rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. 2. Untuk Koperasi Primer, harus minimal 20 orang pendiri, sedangkan koperasi sekunder harus minimal 3 koperasi melalui wakil-wakilnya. 3. Dibuat akta oleh notaris 4. Pejabat yang berwenang wajib melakukan penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan serta syarat Administrasi lainnya 5. Apabila diterima, pengesahan selambat-lambatnya 3 bulan sejak berkas diserahkan dan akan dit