Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2018

[PERATURAN PANGAN] Tahap-Tahap Pendirian Koperasi

Gambar
Berdasarkan Undang-Undang RI No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Koperasi diartikan sebagai “Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”. Bagaimana tahapan pendirian koperasi? Mari simak poin di bawha ini: 1. Melakukan Rapat pembentukan yang dihadiri oleh Pejabat, membahas tentang Anggaran Dasar Koperasi yang memuat: Nama, Maksud dan tujuan, Bidang usaha, keanggotaan, rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. 2.  Untuk Koperasi Primer, harus minimal 20 orang pendiri, sedangkan koperasi sekunder harus minimal 3 koperasi melalui wakil-wakilnya. 3. Dibuat akta oleh notaris 4. Pejabat yang berwenang wajib melakukan penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan serta syarat Administrasi lainnya 5. Apabila diterima, pengesahan selambat-lambatnya 3 bulan sejak berkas diserahkan dan akan dit

[PERATURAN PANGAN] Yuk! Belajar Hitung Pajak Penghasilan Pasal 21

Gambar
Pajak penghasilan atau PPh merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honor, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 tercantum pada Peraturan DirJen Pajak No. 16 Tahun 2016. Namun, untuk perpajakan secara umum diatur oleh UU RI No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebelum kita menghitung dan masuk ke Contoh Soal, harus diketahui terlebih dahulu apa itu PTKP yang menjadi dasar perhitungan PPh 21. PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagai mana yang sudah diatur dalam Peraturan DirJen Pajak 16 tahun 2016 pada pasal 9 adalah: 11.       Pribadi                                      = Rp. 54.000.000 per tahun 22.       Kawin                                       = Rp. 4.500.000

[PERATURAN PANGAN] Sudah amankah produk Anda? Mari hitung batas penggunaan BTP berdasarkan Peraturan BPOM

Gambar
Peraturan pangan di Indonesia memiliki hukum yang baik ditandai dengan peraturan-peraturan yang berlaku dan up to date dalam menyikapi permasalahan pangan. Badan Pengawas Obat dan Makanan bertanggung jawab dalam mengatur hukum yang berkaitan dengan obat dan makanan, salah satunya adalah bahan tambahan pangan. Bahan Tambahan Pangan bisa bermacam-macam berdasarkan jenis dan kegunaannya. Seperti yang tercantum pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 33 Tahun 2012, terdapat 27 golongan bahan tambahan pangan, yaitu : (1) Antibuih ( Antifoaming agent ); (2) Antikempal ( Anticaking agent ); (3) Antioksidan ( Antioxidant ); (4) Bahan pengkarbonasi ( Carbonating agent ); (5) Garam pengemulsi ( Emulsifying salt ); (6) Gas untuk kemasan ( Packaging gas ); (7) Humektan ( Humectant ); (8) Pelapis ( Glazing agent ); (9) Pemanis ( Sweetener ); (10) Pembawa ( Carrier ); (11) Pembentuk gel ( Gelling agent ); (12) Pembuih ( Foaming agent ); (13) Pengatur keasaman ( Acidity reg

[PERATURAN PANGAN] Mengenal Regulasi Bahan Tambahan Pangan (BTP) Pengawet

Gambar
Badan pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia telah menerbitkan peraturan Kepala BPOM RI No. 36 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengawet. Bahan Tambahan Pangan (BTP) pun didefinisikan sebagai bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat dan bentuk pangan. Peraturan secara keseluruhan tercantum pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Sementara definisi pengawet yaitu bahan tambahan pangan untuk mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman, penguraian, dan perusakan lainnya terhadap pangan yang disebabkan oleh mikroorganisme. Jenis-jenis bahan tambahan pangan pengawet yang diperbolehkan sesuai dengan PerKa BPOM RI No. 36 Tahun 2013 antara lain: 11.       Asam Sorbat dan garamnya ADI 0 – 25 mg/Kg BB Dapat menghambat aktivitas katalase dan dehidrogenase dari mikroba Apabila berlebihan : Gangguan saluran cerna dan pernapasan 22.        Asam benzoat dan gara

[PERATURAN PANGAN] Ketentuan Penanaman Saham dan Pembelian Saham Perseroan Terbatas

Gambar
Undang-Undang Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa penanaman saham memiliki persyaratan. Dalam suatu RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham yang rutin wajib dilakukan setiap 1 tahun sekali.  Ada pun beberapa persyaratan dalam menanam saham menurut UU Perseroan Terbatas. 1.       Persetujuan RUPS harus sejumlah lebih dari 50% pemegang saham akan adanya penambahan modal ataupun perubahan modal 2.       Ditentukan jumlah modal yang dibutuhkan dan jumlah lembar saham yang dikeluarkan 3.       Penawaran saham diprioritaskan kepada: -           Pemegang saham sebelumnya -           Karyawan -           Pemegang Obligasi atau efek lain yang dapat dikonversi dalam bentuk saham 4.       Jika saham tidak dibeli 14 hari setelah tanggal penawaran, perseroan berhak menawarkan saham kepada pihak ketiga Lalu bagai mana tata cara menjual atau membeli saham? Prosedur membeli dan menjual saham Berdasarkan peraturan yang ter

[PERATURAN PANGAN] Cara mendirikan Perseroan Terbatas berdasarkan Hukum di Indonesia

Gambar
Perseroan Terbatas atau yang disingkat menjadi PT merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyarakat yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Menurut Pasal 1 Angka 2 UUPT Organ PT dibagi menjadi RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Direksi, dan Dewan Komisaris. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan nya, sekaligus sebagai wakil segala perbuatan hukum. Sedangkan Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan sesuai anggaran dasar perseroan. Adapula tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan suatu perseroan berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007: 1. Mengajukan nama perseroan, memberikan kuasa kepada notaris untuk pembuatan akta notaris. Kemudian, di dalam akta notaris harus memuat: - Nama lengkap, tempat dan

[PERATURAN PANGAN] Langkah umum dalam pengajuan KMK (Kredit Modal Kerja)

Gambar
Perkreditan merupakan suatu komponen dalam dunia perbankan. Di Indonesia, peraturan mengenai perbankan dan perkreditan mengacu pada Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Seluruh peraturan dunia perbankan termasuk perkreditan mengacu pada Undang-undang tersebut, di mana definisi bank menurut UU No. 10 tahun 1998 ialah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Definisi tersebut tercantum dalam Pasal 1(2). Sementara itu, definisi perkreditan menurut UU No. 10 tahun 1998 pasal 1(11) adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Tujuan perkreditan juga dibagi menjadi dua 1) Kredi